Kota Metro — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro kembali menangkap terduga pelaku kriminal di wilayah hukum Kota Metro. Pada Jumat malam, 21 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pria berinisial AS (33), warga Kelurahan Tejoagung, Metro Timur, diamankan karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan saat mendapati pelaku berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kasus ini diketahui bermula pada 18 Juni 2022. Saat itu, pelaku meminjam mobil Daihatsu Xenia milik korban di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur, dengan alasan hendak pergi ke Bandar Lampung untuk menemui saudaranya. Namun setelah berbulan-bulan, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang hingga nomor teleponnya tidak aktif.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus tersebut sekaligus menegaskan komitmen polisi memberantas kejahatan di Kota Metro.
“Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam menindak para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan barang dan tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak pidana.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain.
- Polres Metro menegaskan akan terus memberikan pelayanan terbaik dengan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat. (*)






