Lampung Timur – Tim Penelitian dan Pengembangan HIPMI Lampung Timur telah mempelajari pokok-pokok persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan tahapan tender pengadaan barang/jasa di Kabupaten Lampung Timur. Termasuk ketidakpuasan terhadap kinerja Pokja yang dinilai banyak merugikan pihak rekanan. Sehingga kembali terjadi upaya sanggah banding yang dilakukan salah satu rekanan.
Tim litbang Hendra Apriyanes menyarankan kepada pihak PA/KPA Dinas PUPR Lamtim agar mengambil keputusan untuk tetap berpijak pada aturan di dalam pengadaan barang/jasa. Jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan kepada pihak rekanan yang berakibat munculnya ketidakpuasan dan kemarahan publik.
“Kami telah mempelajari pokok-pokok persoalan yang terjadi. Termasuk adanya upaya sanggah banding yang kembali diajukan oleh teman-teman rekanan. Kami menyarankan kepada pihak PA/KPA Dinas PUPR Lamtim untuk kembali ke aturan dan mengedepankan asas-asas kemanfaatan dari pengadaan barang/jasa. Jangan sampai timbul kerugian dari pihak rekanan sehingga memicu ketidakpuasan dan kemarahan publik yang berujung menjadi pintu masuk aparat penegak hukum di dalam menyikapi situasi yang akan berkembang di kemudian hari”, ujar Anes.
Anes juga menyinggung soal tindakan diskresi yang perlu dilakukan untuk menyikapi polemik terhadap rekanan harus didasarkan pada tujuan kemanfaatan bagi kepentingan umum. Dengan tetap memperhatikan asas-asas serta etika pengadaan barang/jasa. Hal ini dinilai bisa menjadi rambu-rambu dalam melakukan perbuatan diskresi baik dari aspek prosedural maupun aspek substansial, agar mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang di kemudian hari mengakibatkan kerugian negara.

“Dalam kapasitas seseorang pejabat yang mengambil dan melaksanakan kewenangan diskresi, termasuk pada tahap menjawab sanggah banding ataupun memutuskan pemenang bisa lanjut berkontrak atau tidak, dirinya tidak dapat dipisahkan dari posisinya sebagai insan pribadi dalam artian mengamankan kebijakan yang tidak tertulis. Di sisi lain, dia juga melekat sebagai pejabat yang sedang menjalankan fungsi pemerintahannya. Dengan demikian, maka perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum adalah tanggung jawab pribadi. Sedangkan penyalahgunaan wewenang, merupakan tanggung jawab jabatan. Maka dari itu, kami sarankan agar lebih berhati-hati dalam posisi ini dan keputusan yang diambil”, tambah Anes.
Anes juga kembali mengingatkan kegiatan konferensi pers yang akan dilaksanakan oleh HIPMI Lamtim tanggal 10 November pukul 13.00 WIB di Rumah Makan Pindang Mandiri, Sukadana untuk memaparkan modus operandi yang biasa terjadi dalam pengadaan barang/jasa. Termasuk mengurai peran daripada aktor-aktor penggerak di balik layar.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada rekan-rekan semua bahwa besok HIPMI Lamtim akan mengadakan konferensi pers di Rumah Makan Pindang Mandiri, Sukadana pukul 13.00 WIB untuk memaparkan modus operandi dalam pengadaan barang/jasa. Termasuk juga mengurai peran daripada aktor-aktor penggerak di balik layar yang akan disampaikan langsung oleh Ketum Aditya”, tutup Anes.











