Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro, Jumat (19/9/2025), yang dihadiri Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat OPD, serta unsur Forkopimda.
Langkah ini menjadi bagian penting menuju penetapan Perubahan APBD 2025.
Juru bicara DPRD Kota Metro, Romadoni Yunanto, menjelaskan bahwa pembahasan KUPA dan PPAS dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama komisi, fraksi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan kami lakukan berdasarkan rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Romadoni menegaskan, seluruh proses mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, adanya pergeseran antarprogram dan kegiatan, atau jika sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya perlu digunakan pada tahun berjalan.
Selain itu, perubahan juga dimungkinkan saat ada kondisi darurat, perubahan proyeksi pendapatan, atau perbedaan sumber pembiayaan daerah.
Ia menyebutkan, pembahasan KUPA-PPAS 2025 menghasilkan beberapa kesepakatan penting, termasuk pergeseran anggaran di sejumlah bidang.
Pada sisi pendapatan daerah, terjadi kenaikan Rp11,68 miliar atau naik 1,07 persen dari Rp1,087 triliun menjadi Rp1,099 triliun.
Kenaikan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik Rp14,3 miliar, dari Rp367 miliar menjadi Rp381 miliar.
Namun, pendapatan transfer dari pusat dan antar daerah justru turun Rp2,6 miliar, dari Rp719 miliar menjadi Rp717 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp20,7 miliar, dari Rp1,097 triliun menjadi Rp1,123 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran naik dari Rp10 miliar menjadi Rp24 miliar.
Meski begitu, defisit tersebut masih bisa ditutup dengan penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya yang meningkat dari Rp12 miliar menjadi Rp26 miliar.
Adapun penyertaan modal daerah tetap sebesar Rp2 miliar.
Romadoni berharap hasil pembahasan ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Metro agar program pembangunan bisa berjalan sesuai jadwal.
“Saya berharap perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat arah pembangunan di sisa tahun anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menjelaskan bahwa penyesuaian KUPA dan PPAS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Perubahan tersebut menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025, yang menyesuaikan dengan efisiensi belanja dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Bambang menambahkan, hasil audit BPK atas laporan keuangan 2024 turut dijadikan acuan dalam menata kembali alokasi belanja, khususnya terkait SiLPA.
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan regulasi baru seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang menjadi pedoman pelaksanaan efisiensi anggaran.
“Kami berkomitmen menjalankan instruksi tersebut agar kebijakan efisiensi tepat sasaran,” tegasnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa perubahan pendapatan terbesar berasal dari PAD yang naik Rp14,3 miliar, sementara pajak daerah turun Rp2,59 miliar.
Retribusi daerah meningkat Rp6,51 miliar dan pos lain-lain PAD naik Rp10,38 miliar.
Adapun dana transfer dari pusat berkurang Rp7,86 miliar, namun tertutupi oleh kenaikan transfer antar daerah sebesar Rp5,25 miliar.
“Belanja daerah ditargetkan naik menjadi Rp1,123 triliun, dengan defisit Rp24,02 miliar yang akan ditutup melalui pemanfaatan SiLPA hasil audit BPK 2024,” tuturnya. (ADV)